Assalamualaikum
Akhir-akhir ini di berbagai media masih geger-gegernya membahas soal UU ITE yang baru aja lahir. Pro dan kontra tentu saja muncul dari berbagai kalangan. Salah duanya adalah dengan didefacenya halaman web golkar dan depkominfo dengan menyisipkan foto salah satu “pakar” yang 68% belum terbukti keasliannya.
Topik yang paling hangat berkaitan dengan adanya UU ITE tersebut adalah rencana pemerintah untuk memblokir situs – situs porno. Dana yang diajukan ke APBN untuk proyek itu tidak tanggung-tanggung, yaitu 30 Trilyun. Hanya untuk itu? Yah memang pornografi adalah salah satu masalah yang sangat menjamur di Indonesia. Tetapi apakah memblokir situs porno adalah solusi yang tepat? Ups… wait, saya ganti pertanyaannya. Apakah pemerintah benar-benar bisa memblokir situs-situs porno tersebut? Lihatlah apa yang bisa diperbuat negara-negara maju dengan situs porno yang merajalela di negara mereka, walau mereka juga punya aturan tentang pornografi tersebut. baca lanjutannya










